Rabu, 06 April 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM FMIPA UHO



AD ART
   MUKADIMMAH
KABINET MIPA BERSATU
BEM FMIPA UHO PERIODE 2015/2016
 “BERSATU KITA BISA” 
VISI:
Memperbaiki, Membangun, Mengembangkan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO 
MISI:
1.      Memperbaiki Tata Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO
-          Pengadaan sekretariat BEM dan HMJ/HMPS
-          Menata Manajemen Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO
-          Memperbaiki Koordinasi BEM dan HMJ/HMPS
-          Keberadaan BEM yang terasa
-          Pergerakan ilmiah yang Spesifik
-          Advokasi Mahasiswa yang Jelas
2.      Membangun Hubungan Baik dengan Semua Elemen FMIPA UHO
-       Membangun Hubungan baik dengan Mahasiswa FMIPA UHO
-       Membangun Hubungan Baik dengan Alumni FMIPA UHO
-       Membangun Hubungan Baik dengan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO
-       Membangun Hubungan Baik dengan Birokrasi FMIPA UHO sebagai Mitra
3.      Mengembangkan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO Baik Internal maupun Eksternal
-       Mengembangkan Pergerakan Mahasiswa FMIPA yang dikenal baik internal maupun eksternal yang Partisipatif
-       Mengembangkan Minat dan Bakat Mahasiswa yang berguna untuk Fakultas dan Universitas
-       Mengembangkan Hubungan yang baik dengan Eksternal FMIPA



ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS HALU OLEO PERIODE 2015/2016
MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur.
Mahasiswa sebagai warga negara yang berperan aktif dalam perjuangan dan pergerakan kemerdekaan, sadar akan hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa sebagai insan akademis yang profesional. Perjuangan pergerakan mahasiswa akan selalu ada sebagai agen perubah, kekuatan moral, dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung dan mengkoordinasikan segala kegiatan mahasiswa khususnya di lingkup Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo yang bertujuan mempersatukan mahasiswa dan juga sebagai wadah dalam membina mahasiswa menuju terwujudnya mahasiswa yang beriman dan bertakwa, mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi, memadukan segenap kompetensi mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi mahasiswa demi terwujudnya  stabilitas kehidupan mahasiswa sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pembangunan Negara Indonesia terutama di lingkup Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo. Wadah ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo. Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita mahasiswa hanya didapat atas petunjuk Allah Yang Maha Pemberi Petunjuk disertai usaha-usaha  teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, kami mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo bersatu, menghimpun diri dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo yang digerakan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut: 


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo  adalah satu-satunya lembaga eksekutif mahasiswa yang berada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo sebagaimana termaktub dalam AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo, Dalam bahasa Inggris disebut Math and Natural Science Faculty of Halu Oleo University.
Pasal 3
BEM FMIPA UHO didirikan Tahun 1999
Pasal 4
BEM FMIPA UHO berkedudukan di Fakultas Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo.
BAB III
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 5
BEM FMIPA UHO berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan, Intelektual, Keadilan, Profesionalisme, Manfaat dan Kesejahteraan.
Pasal 6
BEM FMIPA UHO berlandaskan:
Idiil                 : Pancasila dan UUD 1945
Konstitusional : SK Mendikbud 155 tahun 1998 tentan Organisasi Kemahasiswaan
                           Statuta Universitas Halu Oleo
                          SK Rektor No. 853a tahun 2015  tentang Pedoman Umum Lembaga                           Kemahasiswaan Universitas Halu Oleo
                          TAP MPM tentang GBHO Lembaga Kemahasiswaan Universitas Halu Oleo
                           TAP DPM FMIPA UHO tentang GBHO dan GBPK BEM FMIPA UHO
Operasional     : Peraturan atau AD/ART BEM FMIPA UHO
                          Surat Keputusan Ketua Umum BEM FMIPA UHO
                          Intruksi/Edaran Ketua Umum BEM FMIPA UHO
Pasal 7
BEM FMIPA UHO bersifat Demokratis, Aspiratif, Solutif, Edukatif, dan Pergerakan sebagai pengemban amanah. 
BAB IV
TUJUAN

Pasal 8
BEM FMIPA UHO bertujuan:
1.      Menjalankan amanah sebagaimana termaktub dalam Peraturan BEM FMIPA UHO yaitu mewujudkan insan akademis yang kreatif dan inovatif, mengabdi yang didasari keimanan, ketaqwaan, memiliki integritas serta memperjuangkan nilai-nilai idealisme mahasiswa.
2.      Sebagai wadah pemersatu mahasiswa di FMIPA UHO.
3.      Memperjuangkan aspirasi mahasiswa FMIPA UHO.
4.      Melaksanakan koordinasi dengan semua organisasi mahasiswa di FMIPA UHO demi terwujudnya stabilitas kehidupan mahasiswa.
5.      Meningkatkan intelektualitas dan moralitas mahasiswa sebagi insan terpelajar.
6.      Mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Anggota  BEM FMIPA UHO adalah seluruh mahasiswa dari setiap progam studi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo
Pasal 10
1. Pengurus BEM FMIPA UHO adalah mahasiswa dari setiap program studi di FMIPA UHO     yang telah dilantik dan disahkan sebagai Kabinet BEM FMIPA UHO.
2. Pelantikan dan pengesahan Ketua BEM FMIPA UHO oleh Dekan FMIPA UHO selaku        pemegamg kebijakan tertinggi di FMIPA UHO
3. Pelantikan dan pengesahan Kabinet BEM FMIPA UHO oleh Dekan FMIPA UHO selaku      pemegang kebijakan tertinggi di FMIPA UHO.
4. Yang dimaksud kabinet adalah Ketua Umum BEM FMIPA beserta seluruh pengurusnya.
BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Ketua Umum BEM FMIPA UHO

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Ketua Umum BEM FMIPA UHO
1. Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi mahasiswa Fakultas     Matematika dan Ilmu      Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo
2.  Bertanggung jawab kepada DPM FMIPA UHO dan Dekan FMIPA
Pasal 13
Sekretaris Jenderal BEM FMIPA UHO
1. Sekretaris umum BEM FMIPA UHO yang selanjutnya disebut Sekjen BEM FMIPA UHO          adalah sebagai second leader kabinet BEM FMIPA UHO dan bertanggung jawab penuh     terhadap pengelolaan admininstrasi BEM FMIPA UHO.
2. Sekjen BEM FMIPA UHO bertanggung jawab kepada Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
Pasal 14
Departemen BEM FMIPA UHO
1. Departemen BEM FMIPA UHO adalah merupakan unit kerja bentukan Ketua Umum BEM     FMIPA UHO yang memiliki wilayah kerja tersendiri, dan memiliki wewenang luas untuk     melakukan     program-programnya sesuai dengan visi dan misi BEM FMIPA UHO, Peraturan     BEM FMIPA UHO, dan peraturan yang berlaku.
2. Setiap Departemen dipimpin oleh seorang Kepala diwakili seorang Sekretaris.
3. Departemen BEM FMIPA UHO bertanggung jawab kepada Ketua Umum BEM FMIPA     UHO setiap 1 Bulan.
Pasal 15
Divisi
1. Merupakan unit kerja di bawah Departemen yang dibentuk untuk membantu kinerja dari suatu      departemen yang bersangkutan dengan spesialisasi tertentu.
2. Setiap Divisi dipimpin oleh seorang kepala Departemen.
3. Ketua divisi bertanggung jawab kepada Departemen.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan BEM FMIPA UHO berasal dari:
  1. Dana Kemahasiswaan FMIPA UHO.
  2. Badan Usaha Milik BEM FMIPA UHO dan sumber-sumber lain dengan cara yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX
MUSYAWARAH

Pasal 17
Musyawarah BEM FMIPA UHO terdiri dari:
  1. Rapat kerja (Raker) Kabinet BEM FMIPA UHO.
  2. Rapat Kabinet BEM FMIPA UHO
  3. Rapat Harian Lengkap (RHL)
  4. Sidang Pleno awal tahun kepengurusan.
  5. Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan.
  6. Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan.
  7. Sidang Pleno luar biasa.



BAB X
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 18
1. Lambang BEM FMIPA UHO diatur dalam peraturan tersendiri.
2. Atribut BEM FMIPA UHO diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
PERUBAHAN PERATURAN BEM FMIPA UHO

Pasal 19
1. Perubahan AD BEM FMIPA UHO hanya dapat dilakukan apabila ada kejadian luar biasa     melalui sidang pleno luar biasa.
2. Perubahan AD BEM FMIPA UHO dapat diusulkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3     dari jumlah seluruh pengurus kabinet BEM FMIPA UHO.
3. Perubahan ART BEM FMIPA UHO hanya dapat dilakukan pada sidang pleno awal     kepengurusan BEM FMIPA UHO dan atau pada sidang pleno luar biasa.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 20
Pembubaran BEM FMIPA UHO hanya dapat dilakukan oleh kesepakatan mahasiswa, DPM FMIPA UHO, Dekan FMIPA UHO, dan Rektor UHO.
BAB XIII
PENUTUP

Pasal 21
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak melanggar anggaran dasar.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KABINET MIPA BERSATU
BEM FMIPA UHO PERIODE 2015/2016
 “BERSATU KITA BISA”

BAB 1
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Syarat Kepengurusan BEM FMIPA UHO
Ayat 1. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar tercatat dengan sah sebagai mahasiswa  FMIPA UHO.
Ayat 2. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti alur rekruitmen untuk menjadi pengurus BEM FMIPA UHO sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku.
Ayat 3. Aturan dan tata cara rekruitmen diatur pada peraturan tersendiri.
Ayat 4. Mahasiswa yang bersangkutan telah dilantik dan disahkan oleh Dekan FMIPA UHO sebagai pengurus Kabinet BEM FMIPA UHO. 
Pasal 2
Sanksi Pengurus
1. Pengurus dapat dikenakan sanksi apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus.
2. Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO dengan pertimbangan Departemen yang bersangkutan.
  2. Pembekuan hak pengurus sampai dengan mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada BEM FMIPA UHO dan disetujui oleh Ketua BEM FMIPA UHO melalui rapat harian terbatas.
  3. Pencabutan status sebagai pengurus BEM FMIPA UHO dengan surat keputusan Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
3. Tata cara sanksi dan/atau pemberhentian akan diatur dalam ketentuan dan peraturan tersendiri.

Pasal 3
Kehilangan Status Kepengurusan
Mahasiswa kehilangan status sebagai pengurus BEM FMIPA UHO bila:
  1. Meninggal dunia.
  2. Sudah tidak menjadi mahasiswa FMIPA UHO lagi.
  3. Mahasiswa yang bersangkutan dengan sadar menyatakan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
  4. Hilang akal.
  5. Pencabutan status.
Pasal 4
Pembelaan Diri
Pengurus yang dikenakan sanksi berhak mengajukan pembelaan diri melalui DPM FMIPA UHO.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 5
Setiap pengurus BEM FMIPA UHO berhak:
1.      Diperlakukan setara sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing tanpa memandang tahun angkatan dan program studi setiap mahasiswa.
2.      Memanfatkan segala fasilitas BEM FMIPA UHO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.      Mendapatkan perlindungan dari BEM FMIPA UHO jika terjadi permasalahan yang menyangkut kepengurusannya sebagai pengurus BEM FMIPA UHO dan akan diatur kemudian.
4.      Berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dengan tujuan membangun kemajuan FMIPA UHO.
5.      Mengikuti segala jenis kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM FMIPA UHO sesuai dengan peraturan yang berlaku pada setiap kegiatan.
6.      Mendapatkan bimbingan dan/atau pelatihan mengenai keorganisasian.
7.      Mewakili BEM FMIPA UHO baik ke dalam maupun ke luar lingkungan FMIPA UHO 
Pasal 6
Setiap pengurus BEM FMIPA UHO berkewajiban:
1.      Mentaati AD/ART BEM FMIPA UHO.
2.      Menjaga nama baik BEM FMIPA UHO, FMIPA UHO, Universitas serta Bangsa.
3.      Melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan arahan kerja BEM FMIPA UHO.
4.      Menjalin kesolidan antarpengurus BEM FMIPA UHO dengan tetap menjaga profesionalitas kerja.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7



Ketua Umum BEM
Wakil Ketua Umum BEM
Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Biro Kesekretariatan
Departemen Riset, Teknologi, dan Keilmuan
Departemen Media dan Pers
Departemen Hubungan Masyarakat
Badan Usaha Milik BEM
Departemen Pengembangan Sumber daya Mahasiswa
Divisi Kerohanian
Divisi Minat dan Bakat
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8
Ketua Umum BEM FMIPA UHO
1. Tugas Ketua BEM FMIPA UHO adalah:
  1. Membuat arahan kerja untuk tiap KeDepartemenan.
  2. Mengkoordinasikan segala elemen BEM FMIPA UHO agar berjalan searah visi dan misi BEM FMIPA UHO.
  3. Memberikan surat keputusan yang menyangkut masalah keorganisasian BEM FMIPA UHO.
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban  pada tengah dan akhir periode kepengurusan sebagai mandataris DPM FMIPA UHO.
  5. Bertanggung jawab atas stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM FMIPA UHO
2. Wewenang dari Ketua BEM FMIPA UHO adalah:
  1. Ketua Umum BEM FMIPA UHO memiliki hak prerogatif untuk menentukan struktur kabinetnya.
  2. Mengambil kebijakan tertinggi BEM FMIPA UHO.
  3. Ketua BEM FMIPA UHO memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinasikan secara integral seluruh struktur kabinetnya, dengan mekanisme kerja yang sudah diatur.

Pasal 9
Wakil Ketua BEM

1.      Memberikan laporan kondisi BEM FMIPA secara tertulis setiap bulan kepada ketua BEM FMIPA 
2.      Back up Ketua Umum dalam hubungan eksternal. 
3.      Mengatur proses pendelegasian kelembagaan sehingga bisa bermanfaat dan optimal untuk lembaga
4.      Pengelolaan sistem administrasi organisasi termasuk diantaranya pengelolaan surat masuk dan pembuatan surat keluar baik internal maupun eksternal
5.      Pengelolaan sistem pengarsipan data dan informasi, baik intern maupun ekstern

Pasal 10
Sekretaris Jenderal
1. Tugas Sekretaris jenderal adalah:
  1. Bertanggung jawab atas teraturnya administrasi BEM FMIPA UHO
  2. Membantu Ketua Umum  dalam menjaga stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM FMIPA UHO
  3. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua BEM FMIPA UHO
  4. Mewujudkan manajemen BEM FMIPA UHO yang profesional.
  5. Bertanggung jawab atas pendelegasian Pengurus BEM FMIPA UHO ke suatu kegiatan.
 2. Wewenang dari sekretaris jenderal adalah:
  1. Membuat program kerja mengenai kesekretariatan.
  2. Memberikan masukan dan evaluasi kepada Ketua terkait perkembangan dan kemajuan organisasi.
  3. Bersama dengan Departemen PSDM, menentukan delegasi BEM FMIPA UHO untuk suatu kegiatan di luar FMIPA UHO.
  4. Bersama dengan Departemen PSDM, menentukan delegasi BEM FMIPA UHO untuk suatu kegiatan di dalam FMIPA UHO.
Pasal 11
Bendahara Umum
Bendahara Umum (Bendum) :
1.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan BEM dan seluruh lembaga di MIPA 
2.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana 
3.      Memberikan laporan keuangan secara tertulis setiap bulan kepada ketua Umum BEM FMIPA UHO. 
4.      Bertanggung jawab atas pelaksanaannya
5.      Membangun image positif dan reputasi BEM FMIPA UHO terhadap dekanat dan lembaga mahasiswa lainya. 
6.      Mengatur proses pendelegasian mahasiswa dari lembaga mahasiswa dan bersama sekjend dan BS mengatur pendelegasian BEM. 
Pasal 12
Biro Kesekretariatan
Membantu sekretaris umum dalam hal masalah administrasi dan perlengkapan
Pasal 13
Departemenan BEM FMIPA UHO
1. Tugas setiap Departemenan adalah:
  1. Membuat dan melaksanakan program kerja KeDepartemenan sesuai dengan arahan kerja Ketua Umum BEM FMIPA UHO
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum BEM FMIPA UHO
2. Wewenang setiap KeDepartemenan adalah:
  1. Meminta penjelasan kepada Ketua Umum mengenai arahan kerja organisasi.
  2. Menentukan langkah-langkah strategis demi terlaksananya program kegiatan tiap KeDepartemenan.
Pasal 14
Divisi
1. Tugas dari Divisi adalah:
  1. Membuat dan melaksanakan program kerja divisi sesuai dengan arahan kerja Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Departemen KeDepartemenan.
2. Wewenang dari Divisi adalah:
  1. Meminta penjelasan mengenai arahan kerja Departemen jenderal kepada Departemen KeDepartemenan yang membawahinya.
  2. Menentukan langkah-langkah strategis untuk kelancaran program kerja KeDepartemenan yang diamanahkan kepada Divisi
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 15
Rapat Kerja (Raker)

1. Raker adalah rapat yang dilaksanakan pada awal kepengurusan untuk membahas program     kerja selama satu periode kepengurusan.
2. Raker minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah ditambah satu orang pengurus BEM FMIPA     UHO  dan sudah mencakup perwakilan dari setiap Departemenan.
3. Ketentuan dan mekanisme raker akan diatur dalam tata tertib raker.
 4. Hasil  disahkan oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO dengan surat keputusan Ketua BEM      FMIPA UHO.
Pasal 16
Rapat Kabinet (RK)
1. RK adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengambil langkah-langkah strategis demi     kelancaran BEM FMIPA UHO di dalam kepengurusannya.
2. RK dihadiri oleh Ketua BEM FMIPA UHO, Wakil Ketua, Sekjen, dan Kepala     Departemen/Biro atau 1 (Satu) Orang Perwakilan.
3. RK diatur dan dikoordinir oleh Sekjen.
Pasal 17
Rapat Harian Lengkap (RHL) 
1. RHL adalah rapat yang dilaksanakan untuk mensosialisasikan langkah kerja dan mengambil     keputusan strategis yang menyangkut BEM FMIPA UHO.
2. RHL dihadiri oleh seluruh pengurus dan/atau ½ + 1 pengurus BEM FMIPA UHO.
3. RHL  diatur dan dikoordinir oleh Sekjen.

Pasal 18
Sidang Pleno awal tahun kepengurusan
1. Sidang pleno awal tahun kepengurusan adalah sidang yang diadakan di awal kepengurusan     untuk membahas ART BEM FMIPA UHO dan GBPK BEM FMIPA UHO.
2.  Peraturan tentang Sidang Pleno awal tahun kepengurusan diatur dalam peraturan tersendiri.
3. Hasil sidang pleno BEM FMIPA UHO minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah ditambah     satu orang pengurus BEM FMIPA UHO  dan sudah mencakup perwakilan dari setiap      KeDepartemenan.
 4. Hasil dari Sidang Pleno awal tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM FMIPA UHO.



Pasal 19
Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan
1. Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan       pertanggungjawaban Sekjen, Departemen KeDepartemenan, dan ketua BSO di pertengahan       kepengurusan kepada Ketua BEM FMIPA UHO.
2.    Hasil dari Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM FMIPA        UHO. 
Pasal 20
Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan
1. Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan     pertanggungjawaban Sekjen, Departemen dan Divisi di akhir kepengurusan kepada Ketua     Umum BEM FMIPA UHO.
2. Hasil dari Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua Umum BEM FMIPA     UHO.
3. Ketentuan dan mekanisme sidang pleno akhir tahun kepengurusan BEM FMIPA UHO akan     diatur dalam tata tertib sidang

Pasal 21
Sidang Pleno luar biasa
1. Sidang Pleno luar biasa adalah sidang yang dilakukan dalam keadaan luar biasa.
2. Keadaan luar biasa adalah keadaan yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlangsungan     organisasi.
3. Hasil dari sidang pleno luar biasa disahkan oleh Ketua BEM FMIPA UHO.

BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 22
Lambang
1. Lambang BEM FMIPA UHO adalah

2. Arti lambang:












Pasal 23
Atribut
1. Atribut BEM FMIPA UHO berupa jaket, pin, bendera, atau segala sesuatu yang berhubungan dengan BEM FMIPA UHO.
2. Penetapan sebagai atribut disepakati oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO, Wakil Ketua Sekjen, Bendahara Umum dan Departemen serta Divisi

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri