Rhetaker The Blogg
Kamis, 14 April 2016
Rabu, 06 April 2016
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM FMIPA UHO
AD ART
MUKADIMMAH
KABINET
MIPA BERSATU
BEM
FMIPA UHO PERIODE 2015/2016
“BERSATU KITA BISA”
VISI:
Memperbaiki, Membangun,
Mengembangkan Lembaga Kemahasiswaan FMIPA UHO
MISI:
1. Memperbaiki Tata Lembaga
Kemahasiswaan FMIPA UHO
-
Pengadaan sekretariat BEM dan HMJ/HMPS
-
Menata Manajemen Lembaga Kemahasiswaan
FMIPA UHO
-
Memperbaiki Koordinasi BEM dan HMJ/HMPS
-
Keberadaan BEM yang terasa
-
Pergerakan ilmiah yang Spesifik
-
Advokasi Mahasiswa yang Jelas
2. Membangun Hubungan Baik dengan
Semua Elemen FMIPA UHO
-
Membangun Hubungan baik dengan Mahasiswa
FMIPA UHO
-
Membangun Hubungan Baik dengan Alumni
FMIPA UHO
-
Membangun Hubungan Baik dengan Lembaga
Kemahasiswaan FMIPA UHO
-
Membangun Hubungan Baik dengan Birokrasi
FMIPA UHO sebagai Mitra
3. Mengembangkan Lembaga Kemahasiswaan
FMIPA UHO Baik Internal maupun Eksternal
-
Mengembangkan Pergerakan Mahasiswa FMIPA
yang dikenal baik internal maupun eksternal yang Partisipatif
-
Mengembangkan Minat dan Bakat Mahasiswa
yang berguna untuk Fakultas dan Universitas
-
Mengembangkan Hubungan yang baik dengan
Eksternal FMIPA
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS
HALU OLEO PERIODE
2015/2016
MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia
telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka setiap warga negara
berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia menuju tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur.
Mahasiswa sebagai warga negara yang berperan aktif dalam
perjuangan dan pergerakan kemerdekaan, sadar akan hak dan kewajiban serta peran
dan tanggung jawabnya kepada umat manusia dan bangsa sebagai insan akademis
yang profesional. Perjuangan pergerakan mahasiswa akan selalu ada sebagai agen
perubah, kekuatan moral, dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita
perjuangan bangsa. Maka dari itu untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut
diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung dan mengkoordinasikan segala
kegiatan mahasiswa khususnya di lingkup Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo yang bertujuan mempersatukan mahasiswa
dan juga sebagai wadah dalam membina mahasiswa menuju terwujudnya mahasiswa
yang beriman dan bertakwa, mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas
tinggi, memadukan segenap kompetensi mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi
mahasiswa demi terwujudnya stabilitas kehidupan mahasiswa sehingga dapat
memberikan kontribusi yang positif terhadap pembangunan Negara Indonesia
terutama di lingkup Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Halu Oleo. Wadah ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo. Meyakini bahwa tujuan dan
cita-cita mahasiswa hanya didapat atas petunjuk Allah Yang Maha Pemberi
Petunjuk disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan,
kami mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu
Oleo bersatu, menghimpun diri dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo yang digerakan
dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo adalah satu-satunya lembaga eksekutif
mahasiswa yang berada di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Halu Oleo dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo sebagaimana
termaktub dalam AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo.
BAB
II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Halu Oleo, Dalam bahasa Inggris disebut Math
and Natural Science Faculty of Halu Oleo University.
Pasal 3
BEM FMIPA UHO didirikan Tahun 1999
Pasal 4
BEM FMIPA UHO berkedudukan di
Fakultas Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo.
BAB III
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 5
BEM FMIPA
UHO berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kekeluargaan, Intelektual, Keadilan,
Profesionalisme, Manfaat dan Kesejahteraan.
Pasal 6
BEM FMIPA
UHO berlandaskan:
Idiil : Pancasila dan UUD 1945
Konstitusional : SK Mendikbud 155 tahun 1998 tentan Organisasi
Kemahasiswaan
Statuta Universitas Halu Oleo
SK Rektor No. 853a tahun 2015 tentang Pedoman Umum Lembaga
Kemahasiswaan
Universitas Halu Oleo
TAP MPM tentang GBHO Lembaga Kemahasiswaan
Universitas Halu Oleo
TAP
DPM FMIPA UHO tentang GBHO dan GBPK BEM FMIPA UHO
Operasional : Peraturan atau AD/ART BEM FMIPA UHO
Surat Keputusan Ketua Umum BEM FMIPA UHO
Intruksi/Edaran Ketua Umum BEM FMIPA UHO
Pasal 7
BEM FMIPA UHO bersifat Demokratis, Aspiratif,
Solutif, Edukatif, dan Pergerakan sebagai pengemban amanah.
BAB IV
TUJUAN
TUJUAN
Pasal 8
BEM FMIPA
UHO bertujuan:
1. Menjalankan
amanah sebagaimana termaktub dalam Peraturan BEM FMIPA UHO yaitu mewujudkan
insan akademis yang kreatif dan inovatif, mengabdi yang didasari keimanan,
ketaqwaan, memiliki integritas serta memperjuangkan nilai-nilai idealisme
mahasiswa.
2. Sebagai
wadah pemersatu mahasiswa di FMIPA UHO.
3. Memperjuangkan
aspirasi mahasiswa FMIPA UHO.
4. Melaksanakan
koordinasi dengan semua organisasi mahasiswa di FMIPA UHO demi terwujudnya
stabilitas kehidupan mahasiswa.
5. Meningkatkan
intelektualitas dan moralitas mahasiswa sebagi insan terpelajar.
6. Mencetak
kader-kader pemimpin yang berintegritas tinggi
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Anggota BEM FMIPA UHO adalah seluruh mahasiswa
dari setiap progam studi di Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo
Pasal 10
1. Pengurus BEM FMIPA UHO adalah mahasiswa dari
setiap program studi di FMIPA UHO yang telah dilantik
dan disahkan sebagai Kabinet BEM FMIPA UHO.
2. Pelantikan dan pengesahan Ketua BEM FMIPA UHO
oleh Dekan FMIPA UHO selaku pemegamg
kebijakan tertinggi di FMIPA UHO
3. Pelantikan dan pengesahan Kabinet BEM FMIPA UHO
oleh Dekan FMIPA UHO selaku pemegang kebijakan
tertinggi di FMIPA UHO.
4. Yang dimaksud kabinet adalah Ketua Umum BEM FMIPA
beserta seluruh pengurusnya.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Pemegang
kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Ketua Umum BEM FMIPA UHO
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Ketua
Umum BEM FMIPA UHO
1. Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi mahasiswa Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Halu Oleo
2. Bertanggung jawab kepada DPM FMIPA UHO dan
Dekan FMIPA
Pasal 13
Sekretaris Jenderal BEM FMIPA UHO
1. Sekretaris umum BEM FMIPA UHO yang selanjutnya
disebut Sekjen BEM FMIPA UHO adalah
sebagai second leader kabinet BEM FMIPA UHO dan bertanggung jawab penuh terhadap
pengelolaan admininstrasi BEM FMIPA UHO.
2. Sekjen BEM FMIPA UHO bertanggung jawab kepada Ketua
Umum BEM FMIPA UHO.
Pasal 14
Departemen BEM FMIPA UHO
1.
Departemen BEM FMIPA UHO adalah merupakan unit kerja bentukan Ketua Umum BEM FMIPA
UHO yang memiliki wilayah kerja tersendiri, dan memiliki wewenang luas untuk melakukan
program-programnya sesuai dengan visi dan misi BEM FMIPA
UHO, Peraturan BEM FMIPA UHO, dan peraturan yang
berlaku.
2. Setiap Departemen dipimpin oleh
seorang Kepala diwakili seorang Sekretaris.
3. Departemen BEM FMIPA UHO
bertanggung jawab kepada Ketua Umum BEM FMIPA UHO
setiap 1 Bulan.
Pasal 15
Divisi
1.
Merupakan unit kerja di bawah Departemen yang dibentuk untuk membantu kinerja
dari suatu departemen yang bersangkutan dengan spesialisasi tertentu.
2.
Setiap Divisi dipimpin oleh seorang kepala Departemen.
3.
Ketua divisi bertanggung jawab kepada Departemen.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan BEM FMIPA UHO
berasal dari:
- Dana Kemahasiswaan FMIPA UHO.
- Badan Usaha Milik BEM FMIPA UHO dan sumber-sumber lain dengan cara yang halal dan tidak mengikat.
BAB
IX
MUSYAWARAH
Pasal 17
Musyawarah BEM FMIPA UHO terdiri
dari:
- Rapat kerja (Raker) Kabinet BEM FMIPA UHO.
- Rapat Kabinet BEM FMIPA UHO
- Rapat Harian Lengkap (RHL)
- Sidang Pleno awal tahun kepengurusan.
- Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan.
- Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan.
- Sidang Pleno luar biasa.
BAB
X
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal 18
1. Lambang BEM FMIPA UHO diatur
dalam peraturan tersendiri.
2. Atribut BEM FMIPA UHO diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB
XI
PERUBAHAN
PERATURAN BEM FMIPA UHO
Pasal 19
1. Perubahan AD BEM FMIPA UHO hanya
dapat dilakukan apabila ada kejadian luar biasa melalui
sidang pleno luar biasa.
2. Perubahan AD BEM FMIPA UHO dapat
diusulkan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah seluruh pengurus kabinet BEM FMIPA UHO.
3. Perubahan ART BEM FMIPA UHO hanya
dapat dilakukan pada sidang pleno awal kepengurusan BEM
FMIPA UHO dan atau pada sidang pleno luar biasa.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran BEM FMIPA UHO hanya dapat
dilakukan oleh kesepakatan mahasiswa, DPM FMIPA UHO, Dekan FMIPA UHO, dan
Rektor UHO.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini dimuat dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan
atau ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak melanggar anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KABINET
MIPA BERSATU
BEM
FMIPA UHO PERIODE 2015/2016
“BERSATU KITA BISA”
BAB
1
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Syarat Kepengurusan BEM FMIPA UHO
Ayat
1. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar tercatat dengan sah sebagai
mahasiswa FMIPA UHO.
Ayat
2. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti alur rekruitmen untuk menjadi
pengurus BEM FMIPA UHO sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku.
Ayat
3. Aturan dan tata cara rekruitmen diatur pada peraturan tersendiri.
Ayat
4. Mahasiswa yang bersangkutan telah dilantik dan disahkan oleh Dekan FMIPA UHO
sebagai pengurus Kabinet BEM FMIPA UHO.
Pasal 2
Sanksi Pengurus
1.
Pengurus dapat dikenakan sanksi apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagai
pengurus.
2.
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO dengan pertimbangan Departemen yang bersangkutan.
- Pembekuan hak pengurus sampai dengan mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada BEM FMIPA UHO dan disetujui oleh Ketua BEM FMIPA UHO melalui rapat harian terbatas.
- Pencabutan status sebagai pengurus BEM FMIPA UHO dengan surat keputusan Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
3.
Tata cara sanksi dan/atau pemberhentian akan diatur dalam ketentuan dan
peraturan tersendiri.
Pasal 3
Kehilangan Status Kepengurusan
Mahasiswa kehilangan status sebagai
pengurus BEM FMIPA UHO bila:
- Meninggal dunia.
- Sudah tidak menjadi mahasiswa FMIPA UHO lagi.
- Mahasiswa yang bersangkutan dengan sadar menyatakan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
- Hilang akal.
- Pencabutan status.
Pasal 4
Pembelaan Diri
Pengurus yang dikenakan sanksi
berhak mengajukan pembelaan diri melalui DPM FMIPA UHO.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 5
Setiap pengurus BEM FMIPA UHO
berhak:
1. Diperlakukan setara sesuai dengan
fungsi dan tugas masing-masing tanpa memandang tahun angkatan dan program studi
setiap mahasiswa.
2. Memanfatkan segala fasilitas BEM FMIPA
UHO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Mendapatkan perlindungan dari BEM FMIPA
UHO jika terjadi permasalahan yang menyangkut kepengurusannya sebagai pengurus
BEM FMIPA UHO dan akan diatur kemudian.
4. Berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dengan tujuan membangun
kemajuan FMIPA UHO.
5. Mengikuti segala jenis kegiatan yang
diselenggarakan oleh BEM FMIPA UHO sesuai dengan peraturan yang berlaku pada
setiap kegiatan.
6. Mendapatkan bimbingan dan/atau
pelatihan mengenai keorganisasian.
7. Mewakili BEM FMIPA UHO baik ke dalam
maupun ke luar lingkungan FMIPA UHO
Pasal 6
Setiap pengurus BEM FMIPA UHO berkewajiban:
1. Mentaati AD/ART BEM FMIPA UHO.
2. Menjaga nama baik BEM FMIPA UHO, FMIPA
UHO, Universitas serta Bangsa.
3. Melaksanakan fungsi dan tugas
masing-masing sesuai dengan arahan kerja BEM FMIPA UHO.
4. Menjalin kesolidan antarpengurus BEM
FMIPA UHO dengan tetap menjaga profesionalitas kerja.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 7
Ketua Umum BEM
|
Wakil Ketua Umum BEM
|
Sekretaris Umum
|
Wakil Sekretaris Umum
|
Bendahara Umum
|
Wakil Bendahara Umum
|
Biro Kesekretariatan
|
Departemen Riset, Teknologi, dan Keilmuan
Departemen Media dan Pers
Departemen Hubungan Masyarakat
Badan Usaha Milik BEM
Departemen Pengembangan Sumber daya Mahasiswa
Divisi Kerohanian
Divisi Minat dan Bakat
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
|
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 8
Ketua Umum BEM FMIPA UHO
1.
Tugas Ketua BEM FMIPA UHO adalah:
- Membuat arahan kerja untuk tiap KeDepartemenan.
- Mengkoordinasikan segala elemen BEM FMIPA UHO agar berjalan searah visi dan misi BEM FMIPA UHO.
- Memberikan surat keputusan yang menyangkut masalah keorganisasian BEM FMIPA UHO.
- Membuat laporan pertanggungjawaban pada tengah dan akhir periode kepengurusan sebagai mandataris DPM FMIPA UHO.
- Bertanggung jawab atas stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM FMIPA UHO
2. Wewenang dari Ketua BEM FMIPA UHO
adalah:
- Ketua Umum BEM FMIPA UHO memiliki hak prerogatif untuk menentukan struktur kabinetnya.
- Mengambil kebijakan tertinggi BEM FMIPA UHO.
- Ketua BEM FMIPA UHO memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinasikan secara integral seluruh struktur kabinetnya, dengan mekanisme kerja yang sudah diatur.
Pasal 9
Wakil Ketua BEM
1.
Memberikan laporan kondisi BEM FMIPA secara
tertulis setiap bulan kepada ketua BEM FMIPA
2.
Back up Ketua Umum dalam hubungan
eksternal.
3.
Mengatur proses pendelegasian
kelembagaan sehingga bisa bermanfaat dan optimal untuk lembaga
4.
Pengelolaan sistem administrasi
organisasi termasuk diantaranya pengelolaan surat masuk dan pembuatan surat keluar
baik internal maupun eksternal
5.
Pengelolaan sistem pengarsipan data dan
informasi, baik intern maupun ekstern
Pasal 10
Sekretaris Jenderal
1. Tugas Sekretaris jenderal adalah:
- Bertanggung jawab atas teraturnya administrasi BEM FMIPA UHO
- Membantu Ketua Umum dalam menjaga stabilitas dan ketahanan internal Pengurus BEM FMIPA UHO
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua BEM FMIPA UHO
- Mewujudkan manajemen BEM FMIPA UHO yang profesional.
- Bertanggung jawab atas pendelegasian Pengurus BEM FMIPA UHO ke suatu kegiatan.
2. Wewenang dari sekretaris jenderal adalah:
- Membuat program kerja mengenai kesekretariatan.
- Memberikan masukan dan evaluasi kepada Ketua terkait perkembangan dan kemajuan organisasi.
- Bersama dengan Departemen PSDM, menentukan delegasi BEM FMIPA UHO untuk suatu kegiatan di luar FMIPA UHO.
- Bersama dengan Departemen PSDM, menentukan delegasi BEM FMIPA UHO untuk suatu kegiatan di dalam FMIPA UHO.
Pasal 11
Bendahara Umum
Bendahara Umum (Bendum) :
1.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan
keuangan BEM dan seluruh lembaga di MIPA
2. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana
3. Memberikan
laporan keuangan secara tertulis setiap bulan kepada ketua Umum BEM FMIPA UHO.
4. Bertanggung
jawab atas pelaksanaannya
5. Membangun
image positif dan reputasi BEM FMIPA UHO terhadap dekanat dan lembaga mahasiswa
lainya.
6. Mengatur
proses pendelegasian mahasiswa dari lembaga mahasiswa dan bersama sekjend dan BS
mengatur pendelegasian BEM.
Pasal 12
Biro Kesekretariatan
Membantu
sekretaris umum dalam hal masalah administrasi dan perlengkapan
Pasal 13
Departemenan BEM FMIPA UHO
1. Tugas setiap Departemenan adalah:
- Membuat dan melaksanakan program kerja KeDepartemenan sesuai dengan arahan kerja Ketua Umum BEM FMIPA UHO
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum BEM FMIPA UHO
2. Wewenang setiap KeDepartemenan
adalah:
- Meminta penjelasan kepada Ketua Umum mengenai arahan kerja organisasi.
- Menentukan langkah-langkah strategis demi terlaksananya program kegiatan tiap KeDepartemenan.
Pasal 14
Divisi
1. Tugas dari Divisi adalah:
- Membuat dan melaksanakan program kerja divisi sesuai dengan arahan kerja Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Departemen KeDepartemenan.
2. Wewenang dari Divisi adalah:
- Meminta penjelasan mengenai arahan kerja Departemen jenderal kepada Departemen KeDepartemenan yang membawahinya.
- Menentukan langkah-langkah strategis untuk kelancaran program kerja KeDepartemenan yang diamanahkan kepada Divisi
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 15
Rapat Kerja (Raker)
1. Raker adalah rapat yang
dilaksanakan pada awal kepengurusan untuk membahas program kerja
selama satu periode kepengurusan.
2. Raker minimal dihadiri oleh
setengah dari jumlah ditambah satu orang pengurus BEM FMIPA UHO
dan sudah mencakup perwakilan dari setiap Departemenan.
3. Ketentuan dan mekanisme raker
akan diatur dalam tata tertib raker.
4. Hasil disahkan oleh Ketua Umum BEM FMIPA
UHO dengan surat keputusan Ketua BEM FMIPA UHO.
Pasal 16
Rapat Kabinet (RK)
1. RK adalah rapat yang dilaksanakan
untuk mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran
BEM FMIPA UHO di dalam kepengurusannya.
2. RK dihadiri oleh Ketua BEM FMIPA
UHO, Wakil Ketua, Sekjen, dan Kepala Departemen/Biro
atau 1 (Satu) Orang Perwakilan.
3. RK diatur dan dikoordinir oleh
Sekjen.
Pasal 17
Rapat Harian Lengkap (RHL)
1. RHL adalah rapat yang
dilaksanakan untuk mensosialisasikan langkah kerja dan mengambil keputusan
strategis yang menyangkut BEM FMIPA UHO.
2. RHL dihadiri oleh seluruh
pengurus dan/atau ½ + 1 pengurus BEM FMIPA UHO.
3. RHL diatur dan dikoordinir
oleh Sekjen.
Pasal 18
Sidang Pleno awal tahun kepengurusan
1.
Sidang pleno awal tahun kepengurusan adalah sidang yang diadakan di awal
kepengurusan untuk membahas ART BEM FMIPA UHO dan GBPK
BEM FMIPA UHO.
2. Peraturan tentang Sidang
Pleno awal tahun kepengurusan diatur dalam peraturan tersendiri.
3. Hasil sidang pleno BEM FMIPA UHO
minimal dihadiri oleh setengah dari jumlah ditambah satu
orang pengurus BEM FMIPA UHO dan sudah mencakup perwakilan dari setiap KeDepartemenan.
4. Hasil dari Sidang Pleno awal tahun
kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM FMIPA UHO.
Pasal 19
Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan
1.
Sidang Pleno tengah tahun kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan pertanggungjawaban
Sekjen, Departemen KeDepartemenan, dan ketua BSO di pertengahan kepengurusan
kepada Ketua BEM FMIPA UHO.
2.
Hasil dari Sidang Pleno tengah
tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua BEM FMIPA UHO.
Pasal 20
Sidang Pleno akhir tahun kepengurusan
1. Sidang Pleno akhir tahun
kepengurusan adalah sidang untuk membahas laporan pertanggungjawaban
Sekjen, Departemen dan Divisi di akhir kepengurusan kepada Ketua Umum BEM
FMIPA UHO.
2. Hasil dari Sidang Pleno akhir
tahun kepengurusan disahkan oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO.
3. Ketentuan dan mekanisme sidang
pleno akhir tahun kepengurusan BEM FMIPA UHO akan diatur
dalam tata tertib sidang
Pasal 21
Sidang Pleno luar biasa
1. Sidang Pleno luar biasa adalah
sidang yang dilakukan dalam keadaan luar biasa.
2. Keadaan luar biasa adalah keadaan
yang dapat mengganggu stabilitas dan keberlangsungan organisasi.
3. Hasil dari sidang pleno luar
biasa disahkan oleh Ketua BEM FMIPA UHO.
BAB
VII
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal 22
Lambang
1. Lambang BEM FMIPA UHO adalah
2. Arti lambang:
Pasal 23
Atribut
1. Atribut BEM FMIPA UHO berupa
jaket, pin, bendera, atau segala sesuatu yang berhubungan dengan BEM FMIPA UHO.
2. Penetapan sebagai atribut
disepakati oleh Ketua Umum BEM FMIPA UHO, Wakil Ketua Sekjen, Bendahara Umum
dan Departemen serta Divisi
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri
Langganan:
Postingan (Atom)